Dasar Hukum BNN
- UU RI No. 35 Tahun 2009 – Tentang NARKOTIKA
- Inpres No.12 Tahun 2011 – Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN (Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba) Tahun 2011 – 2015
- Perpres No 23 Tahun 2010 Tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL – Kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementrian dengan Struktur Vertikal ke Propinsi dan Kabupaten / Kota. Tingkat Propinsi : BNN Propinsi Tingkat Daerah : BNN Kab/Kota
- Peraturan Ka BNN No : Per/04/V/2010/BNN tentang OTK BNNP dan BNNKab/Kota