Perjanjian Kinerja,
Disusun berdasarkan dokumen kesepakatan kinerja pimpinan lembaga dan/ atau pimpinan unit kerja, memuat penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja di bawahnya untuk mewujudkan target kinerja yang ditetapkan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
Tujuan:
- menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar bagi pemantauan dan evaluasi kinerja, serta supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja
- dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
- dasar pemberian penghargaan dan sanksi
- dasar penetapan Sasaran Kinerja Pegawai
List Perjanjian Kinerja Satker BNN Kota Kediri
- PK 2021 PK 2021
- PK 2022 PK 2022
- PK 2023 PK 2023
- PK 2023 (revisi) 7.b. PK BNN Kota Kediri 2023 (rev.)
- PK 2024 PK BNN Kota Kediri 2024_opt
- PK 2025 PK BNN KOTA KEDIRI 2025