
Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan BNN Kota Kediri, Diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kediri Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berlaku sampai 17 Maret 2030.
Penghargaan serta ucapan terimakasih pada Pemerintah Kota Kediri atas Semua Dukungan Selama ini dalam bersama-sama mensukseskan P4GN di Kota Kediri.

Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan BNN Kota Kediri